Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2022 sebesar 109,00 atau naik 1,11 persen. Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 4,20 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 4,21 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2022 sebesar 109,00 atau naik 1,11 persen. Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 4,20 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 4,21 persen
Tanggal Rilis : 2 Januari 2023
Ukuran File : 2.87 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Desember 2022 sebesar 109,00 atau naik 1,11 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,83 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,72 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Desember 2022 sebesar 107,33 dengan nilai It sebesar 120,67 sedangkan Ib sebesar 112,43.
  • Pada Desember 2022, NTP Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami kenaikan tertinggi (2,26 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sulawesi Barat mengalami penurunan terbesar (2,47 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Desember 2022 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,95 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2022 sebesar 108,96 atau naik 1,59 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Dari 1.449 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Desember 2022, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 54,18 persen, gabah kering giling (GKG) 32,02 persen, dan gabah luar kualitas 13,80 persen.
  • Selama Desember 2022, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp5.624,00 per kg atau naik 17,83 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.748,00 per kg atau naik 17,87 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada Desember 2021. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp6.166,00 per kg atau naik 21,75 persen dan di tingkat penggilingan Rp6.278,00 per kg atau naik 21,41 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp5.035,00 per kg atau naik 17,01 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.134,00 per kg atau naik 16,94 persen.
  • Dibandingkan bulan lalu, rata-rata harga gabah pada Desember 2022 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,20 persen; 6,59 persen; dan 0,26 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Desember 2022 dibandingkan bulan lalu untuk kualitas GKP, GKG dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,06 persen; 6,42 persen; dan 0,29 persen.
  • Selama Desember 2022, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 876 perusahaan penggilingan di 31 provinsi, dimana diperoleh 1.113 observasi beras di penggilingan.
  • Pada Desember 2022, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp10.954,00 per kg, naik sebesar 13,25 persen dibandingkan Desember 2021, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp10.371,00 per kg atau naik sebesar 13,61 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.807,00 per kg atau naik sebesar 10,33 persen.
  • Dibandingkan dengan bulan lalu, rata-rata harga beras di penggilingan pada Desember 2022 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,21 persen; 2,46 persen; dan 2,77 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik