Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah nominal harian buruh tani nasional November 2018 naik sebesar 0,24%

Upah nominal harian buruh tani nasional November 2018 naik sebesar 0,24%
Tanggal Rilis : 17 Desember 2018
Ukuran File : 1.23 MB

Abstraksi

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding upah buruh tani Oktober 2018, yaitu dari Rp52.828,00 menjadi Rp52.955,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen.
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2018 naik 0,67 persen dibanding upah Oktober 2018, yaitu dari Rp86.717,00 menjadi Rp87.298,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen.

  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

    Telp (62-21) 3841195

    3842508

    3810291

    Faks (62-21) 3857046

    Mailbox : bpshq@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik