Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

BPS-KPK Selenggarakan Survei Penilaian Integritas

BPS-KPK Selenggarakan Survei Penilaian Integritas

1 November 2016 | Kegiatan Statistik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan BPS menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melakukan penilaian integritas di beberapa kementerian/lembaga/organisasi pemerintah (KLOP). Pelatihan petugas SPI yang bertempat di Hotel Alila Jakarta, dibagi dua gelombang, pada 26-27 Oktober 2016 bagi petugas di DKI Jakarta, dan tanggal 28-29 Oktober 2016 bagi petugas provinsi. Deputi Bidang Statistik Sosial, M. Sairi Hasbullah hadir dalam kegiatan pelatihan petugas SPI.

Dalam sambutannya di acara pembukaan, Deputi Bidang Statistik Sosial, M. Sairi Hasbullah, mengatakan bahwa budaya korupsi sudah mengakar kuat sekali di tengah masyarakat. Hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) tercermin bahwa masyarakat kita secara umum paham dengan tidak baiknya perilaku korupsi, tetapi  mereka sendiri masih melakukan korupsi termasuk yang kecil-kecilan. “Ini adalah tantangan yang sangat besar di republk ini” ujar Sairi.

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan mengenai kenapa KPK harus bekerja sama dengan BPS dalam hal pelaksanaan survei ini. Menurut Pahala, BPS adalah instansi yang tepat dalam hal pengumpulan data dan Pahala sangat apresiasi sekali dengan BPS, karena kompetensi dan pengalaman yang sudah teruji selama ini. “Saya apresiasi sekali dengan BPS, kami sangat mengandalkan bapak/ibu sekalian di daerah karena sampai sekarang kita belum punya alat ukur seperti itu, yang bisa menggambarkan kondisi integritas” demikian ujar Pahala.

Cakupan SPI kali ini adalah 64 KLOP di tingkat pusat dan daerah, direncanakan seluruh instansi kelembagaan pemerintah akan dicakup pada pelaksanaan SPI tahun depan. Pengumpulan data SPI menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan self assestment. Materi pelatihan terdiri dari pengenalan aplikasi sistim SPI sekaligus praktek di tablet atau smartphone berbasis Android. Responden SPI dibagi dua yakni responden internal (pegawai KLOP) dan eksternal (pengguna/konsumen) unit layanan yang ada di KLOP. Hal yang sangat penting disampaikan kepada responden adalah, hasil survei ini tidak diperuntukkan sebagai bahan penyidikan, melainkan salah satu upaya pencegahan preventif, menutup celah munculnya korupsi di KLOP.

Responden diminta mencerna kalimat demi kalimat dan menilai sendiri sesuai dengan penilaian yang obyektif. KPK sangat berharap hasil dari SPI ini bisa dimanfaatkan untuk mempersempit bahkan menghapuskan budaya korupsi di Indonesia. Terlebih beberapa hari yang lalu dikeluarkan Perpres terkait pungutan liar (pungli). Bagaimanapun, moral bangsa Indonesia terhadap praktik-praktik korupsi, pungli harus dikikis. Harapannya, martabat bangsa akan terus membaik, yang akhirnya mampu menciptakan lingkungan berkehidupan yang nyaman dan bahkan lebih sejahtera.

Petugas terpilih dalam SPI dituntut mampu menjelaskan tujuan dan manfaat hasil SPI. Pengumpulan data akan berlangsung selama 13 hari di bulan November. Selamat bertugas, mengumpulkan data berkualitas.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik