Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tabel Publikasi Indikator Kependudukan SUPAS 2025 telah tersedia dalam bentuk Tabel Statistik yang dapat diakses pada Menu Produk > Direktori. Klik disini untuk mengakses laman tersebut.

Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, layanan kunjungan langsung PST pada hari Jumat dialihkan menjadi layanan online: pst.bps.go.id

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

BPS Dukung Penuh Pembangunan Daerah Melalui Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Provinsi Sulawesi Tengah

BPS Dukung Penuh Pembangunan Daerah Melalui Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Provinsi Sulawesi Tengah

BPS Dukung Penuh Pembangunan Daerah Melalui Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Provinsi Sulawesi Tengah

9 Maret 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, bersama Gubernur Jambi, Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menegaskan pentingnya peran data statistik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah (24/2). Sinergi ini memperkuat pemanfaatan data sebagai landasan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.


Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pengembangan Data dan/atau Informasi Statistik dalam rangka pembangunan daerah, BPS bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat integrasi data, meningkatkan kualitas statistik sektoral, serta mendorong pemanfaatan data statistik resmi sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah yang efektif dan berbasis bukti.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik