BPS-OJK-LPS: Perkuat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tabel Publikasi Indikator Ekonomi telah tersedia dalam bentuk Tabel Statistik yang dapat diakses pada Menu Produk > Direktori. Klik disini untuk mengakses laman tersebut.

Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, layanan kunjungan langsung PST pada hari Jumat dialihkan menjadi layanan online: pst.bps.go.id

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

BPS-OJK-LPS: Perkuat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

BPS-OJK-LPS: Perkuat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

BPS-OJK-LPS: Perkuat Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

8 Januari 2026 | Kegiatan Statistik


Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dilaksanakan oleh BPS atas kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2024 untuk menghasilkan indeks literasi dan inklusi keuangan tingkat nasional dengan jumlah sampel 10.800.


Pada tahun 2026, BPS-OJK menggalang kolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan SNLIK hingga level estimasi provinsi. Jumlah sampel bertambah menjadi 75.000 sampel rumah tangga.


Dengan jumlah sampel SNLIK 2026 yang lebih banyak, akan memberikan indeks literasi dan inklusi keuangan lebih bermanfaat kebijakan, perencanaan, dan edukasi keuangan di tiap wilayah semakin tepat sasaran. SNLIK 2026 juga semakin diperkuat dengan bergabungnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kolaborasi pelaksanaan survei ini.


Untuk meresmikan kolaborasi tersebut, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menandatangani Nota Kesepahaman antara BPS dengan LPS terkait Sinergi Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang kedua lembaga. BPS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPS, LPS dan OJK sebagai penguatan SNLIK di Auditorium Polstat STIS (17/12). Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Pada momen yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja antara BPS Provinsi, OJK, dan LPS untuk kegiatan SNLIK 2026.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik