Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan
Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan hasil hutan.
Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di wilayah Republik Indonesia, yang mana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya secara aktif.
Hak Pengusahan Hutan (HPH)
HPH adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. HPH dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan. HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.
Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan
Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pembudidayaan tanaman hutan.
Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan, meliputi: Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Perum Perhutani, dan Perusahaan Lainnya (selain HTI dan Perum Perhutani) yang berada di wilayah Republik Indonesia, dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya secara aktif.
Pembudidaya Tanaman Kehutanan
Pembudidaya tanaman kehutanan adalah kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dsb) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Perusahaan pembudidaya tanaman kehutanan dapat diberikan kepada BUMN dan Perusahaan Swasta, yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
Kayu Bulat
Kayu Bulat adalah semua kayu bulat (gelondongan) yang ditebang atau dipanen yang bisa dijadikan sebagai bahan baku produksi pengolahan kayu hulu (IPKH). Produksi kayu bulat ini dihasilkan dari hutan alam melalui kegiatan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK), kegiatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam rangka pembukaan wilayah hutan, kegiatan hutan hak atau hutan rakyat, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), dari kegiatan Perhutani dan kegiatan pengusahaan hutan lainnya.Kayu Gergajian
Merupakan kayu hasil konservasi kayu bulat dengan menggunakan mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan sisi-sisi sejajar dan sudut-sudutnya siku dengan ketebalan tidak lebih dari 6 cm dan kadar air tidak lebih dari 18 persen. Kayu gergajian yang diolah langsung dari kayu bulat, wajib didukung dengan dokumen yang salah.
Kayu Lapis
Kayu lapis adalah panel kayu yang tersusun dari lapisan veener dibagian luarnya, sedangkan dibagian intinya (core) bisa berupa veener atau material lain, diikat dengan lem kemudian di-press (ditekan) sedemikian rupa sehingga menjadi panel yang kuat. Termasuk dalam artian ini adalah kayu lapis yang dilapisi lagi dengan material lain.
Kawasan Hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk menjadi kawasan hutan tetap. Kawasan hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi. Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Lahan Kritis
Penetapan lahan kritis mengacu pada lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro, dan retensi karbon. Berdasarkan kondisi vegetasinya, kondisi lahan dapat diklasifikasikan sebagai: sangat kritis, kritis, agak kritis, potensial kritis, dan kondisi normal.
Reboisasi
Reboisasi atau rehabilitasi hutan bertujuan untuk menghutankan kembali kawsan hutan yang kritis di wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang dilaksanakan bersama masyarakat secara partisipatif.