1. Statistik
Dasar (Badan Pusat Statistik)
Pengumpulan data
dilakukan secara lengkap baik untuk perusahaan perikanan maupun TPI di seluruh
Indonesia. Sistem pengumpulan data dilakukan dengan system laporan dari perusahaan
perikanan dan TPI di setiap daerah dan laporan tersebut dibuat rutin setiap
tahun. Data yang dikumpulkan adalah menurut keadaan tahun yang bersangkutan
(Januari sampai dengan Desember).
2.
Statistik
Sektoral (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Sistem pengumpulan
data dilakukan melalui survey produksi perikanan budidaya/penangkapan (system
baru statistik perikanan yang disempurnakan), yaitu:
a.
Perikanan Tangkap
·
Untuk pendataan
perusahaan perikanan dilakukan pencacahan lengkap
·
Untuk perikanan
tangkap di laut, dilakukan pencacahan melalui Tempat Pendaratan Ikan (Pelabuhan
Perikanan, TPI)
·
Untuk pendataan
rumahtangga perikanan di wilayah yang tidak ada pelabuhan dilakukan melalui
desa sampel (hasil Podes), melakukan pendaftaran rumahtangga dan memilih sampel
rumahtangga secara systematic sampling
b.
Perikanan Budidaya
·
Melakukan updating frame rumahtangga perikanan
budidaya hasil ST2013
·
Memilih sampel
rumahtangga perikanan budidaya menurut jenis ikan di masing-masing kecamatan