- Indeks Harga Produsen (IHP)
Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga di tingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu dapat juga digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.
Sesuai dengan Manual Producer Price Index (PPI), penghitungan IHP yang ideal dirancang menurut tingkatan produksi - Stage of Production (SoP), yakni preliminary demand (produk awal), intermediate demand (produk antara), dan final demand (produk akhir). Namun IHP (2010=100) yang disajikan BPS baru mencakup final demand (produk akhir).
IHP dihitung menggunakan formula Laspeyres yang dimodifikasi, dengan tahun dasar 2010=100. Hal ini berkaitan dengan sumber data yang digunakan untuk menyusun diagram timbang yaitu Tabel Input-Output 2010 Updating. Data IHP tersebut disajikan BPS secara triwulanan, dan baru sampai tingkat/level nasional dalam bentuk indeks gabungan, indeks sektor dan indeks subsektor.
Harga yang digunakan untuk menghitung IHP bersumber dari Survei Harga Produsen dan data sekunder. Pengumpulan harga dilakukan setiap bulan (tanggal 1-15). Pemilihan responden dilakukan secara purposive, sedangkan pemilihan komoditas menggunakan kriteria cut off point. Pengelompokan komoditas dalam IHP didasarkan pada Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI).
Mulai tahun 2014, pengumpulan data Survei Harga Produsen mengalami perluasan cakupan yaitu Sektor Akomodasi, Makanan dan Minuman. Pengumpulan data dilakukan setiap bulan, tanggal 1-15 di 18 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua). Sejak triwulan I-2015, penyajian data IHP (2010=100) selain terdiri dari IHP Gabungan yang meliputi Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, dan Industri Pengolahan, juga disajikan IHP Sektor Akomodasi, Makanan dan Minuman.
- Indonesia Harga Produsen Gabah
Sumber Data
Sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Monitoring Harga Produsen Gabah yang dilakukan secara rutin baik mingguan (saat panen raya) maupun bulanan.
Ruang lingkup dan Metode Pengumpulan Data
Pemantauan harga produsen gabah dilaksanakan di 25 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). Wilayah pencacahan mencakup 338 kecamatan sampel, terdiri dari 244 kecamatan sampel tetap (fix sample) dan 94 sampel berpindah-pindah (mobile sample).
Pencatatan dilakukan dengan 2 (dua) sistem pendekatan, yakni periode mingguan dan bulanan.
Pencatatan periode mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada wilayah sampel terpilih. Musim panen raya memberikan indikasi bahwa produksi padi berlimpah yang diikuti oleh banyaknya transaksi penjualan gabah oleh petani. Informasi mengenai terjadinya panen raya biasanya didasarkan pada laporan petugas tingkat kecamatan. Pencatatan periode bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan, yang diterapkan saat panen raya berakhir.
Kriteria kecamatan terpilih adalah kecamatan yang memiliki luas panen yang cukup besar dan memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus) paling besar dibandingkan kecamatan lainnya. Dalam satu kecamatan, dipilih tiga responden yang berasal dari desa berbeda.
Responden adalah petani sebagai produsen padi yang cukup besar menurut ukuran setempat (tiga - lima petani ) yang memiliki volume penjualan terbesar di antara petani lain di sekitarnya. Pencatatan data harga dilakukan pada saat terjadinya transaksi penjualan gabah dengan kualitas apa adanya.
- Indeks Kedalaman dan Indeks Keparahan Harga Gabah di bawah HPP
Digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi harga produsen gabah yang berada di bawah HPP dengan menggunakan indikator yang sama dalam menghitung angka kemiskinan. Indeks dihitung dengan menggunakan pendekatan Formula Foster-Greer-Thorbecke (FGT) dengan indikator sebagai berikut :
- Indeks kedalaman harga produsen gabah di bawah HPP merupakan ukuran rata-rata kesenjangan antara observasi harga di bawah HPP. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh perbedaan antara harga di bawah HPP dibandingkan HPP.
- Indeks keparahan harga gabah di bawah HPP merupakan gambaran distribusi harga hasil observasi yang berada di bawah HPP. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan harga di antara harga-harga di bawah HPP.
Formula FGT adalah :
- Harga Produsen Beras di Penggilingan
Sumber data berasal dari survei harga produsen beras di tingkat penggilingan yang dilakukan di 26 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara). Responden survei harga produsen beras di penggilingan adalah unit penggilingan menetap di tingkat kecamatan yang memiliki kapasitas beras giling cukup besar dan terus kontinu menggiling serta melakukan penjualan. Periode pengumpulan data survei dilakukan setiap bulan.