Investasi
Investasi diartikan sebagai suatu kegiatan penanaman modal pada berbagai kegiatan ekonomi (produksi) dengan harapan untuk memperoleh keuntungan (benefit) pada masa-masa yang akan datang. Secara prinsip investasi dibedakan menurut “investasi finansial” dan “investasi nonfinansial”. Investasi finansial lebih ditujukan kepada investasi dalam bentuk pemilikan instrumen finansial seperti uang tunai, tabungan, deposito, modal dan penyertaan, surat berharga, obligasi dan sejenisnya sedangkan investasi nonfinansial direalisasikan dalam bentuk investasi fisik (investasi riil) yang berwujud “kapital” atau barang modal, termasuk pula didalamnya inventori (persediaan). Meskipun demikian, investasi finansial pada saatnya juga dapat direalisasikan menjadi investasi fisik.
Aset
Menurut SNA 2008, aset merupakan alat penyimpan nilai, yang mewakili manfaat atau rangkaian manfaat yang akan diterima pemilik ekonomi dengan cara menguasai atau menggunakan itu dalam periode tertentu. Klasifikasi aset dibedakan atas aset finansial dan aset nonfinansial. Aset nonfinansial tujuan utamanya digunakan dalam aktivitas ekonomi, namun pada waktu yang sama sebagai penyimpan nilai. Sedangkan aset finansial utamanya berfungsi untuk menyimpan nilai walaupun dapat juga digunakan untuk tujuan lain. Aset non finansial terdiri atas aset diproduksi (produced asset) dan aset tak diproduksi (nonproduced asset).

Aset nonfinansial yang termasuk dalam aset diproduksi terdiri dari aset tetap, inventori, dan barang berharga. Baik aset tetap maupun inventori, keduanya adalah aset yang hanya dimiliki oleh produsen untuk tujuan produksi. Sedangkan aset tak-diproduksi terdiri dari sumber daya alam, goodwill dan marketing asset, serta kontrak, sewa dan lisensi. Sumber daya alam yang dimaksud yaitu seperti lahan, sumber daya air, hutan belantara, dan kandungan mineral bawah tanah yang mempunyai nilai ekonomi.
Aset tetap merupakan aset diproduksi yang dapat digunakan berulang kali dalam proses produksi selama lebih dari satu tahun. Aset tetap secara fisik dapat digunakan berulang kali atau terus-menerus dalam produksi untuk periode yang panjang, umumnya lebih dari satu tahun. Namun beberapa jenis barang, seperti batu-bara, secara fisik tahan lama, tetapi bukan aset tetap karena barang tersebut hanya dapat digunakan sekali. Aset tetap tidak hanya mencakup bangunan, mesin, dan peralatan, namun juga aset budidaya seperti pohon atau hewan yang dapat digunakan berulang kali dalam menghasilkan produk buah-buahan atau susu. Selain itu, aset tetap juga mencakup produk kekayaan intelektual seperti database dan software, eksplorasi dan evaluasi mineral, riset dan pengembangan, dan hasil karya seni yang digunakan dalam produksi.
Barang modal atau Kapital
Kapital didefinisikan sebagai berbagai bentuk barang modal seperti bangunan, mesin-mesin dan perlengkapannya, sarana atau alat transportasi, serta barang modal lainnya yang memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan proses produksi dalam suatu perekonomian. Barang modal yang menjadi input dalam proses produksi tersebut akan digunakan secara terus menerus, yang diperhitungkan akan habis digunakan dalam waktu lebih dari satu tahun. Namun, konsep ini tidak berlaku bagi barang modal yang mempunyai nilai relatif kecil/murah tetapi mempunyai usia pakai lebih dari satu tahun, seperti peralatan tulis-menulis, kalkulator, peralatan makan, cangkul dan sabit, dan sebagainya. Pengeluaran terhadap barang-barang tersebut dianggap sebagai konsumsi antara (intermediate consumption) yang akan digunakan habis dalam proses produksi.
Terminologi lain dari kapital yang digunakan dalam SNA 2008 adalah pembentukan modal tetap bruto/PMTB (gross fixed capital formation/GFCF). Secara konsep PMTB tersebut identik dengan besarnya investasi fisik (real investment) yang direalisasikan di suatu negara/wilayah pada suatu waktu tertentu (physical domestic investment). Selanjutnya dalam kajian ini akan lebih difokuskan pada komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB).
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)
Pembentukan modal tetap bruto (PMTB) didefinisikan sebagai proses penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi.
Penambahan aset tetap mencakup:
1. Pembelian, produksi, barter, transfer, sewa beli (financial lease) barang modal baru dalam negeri.
2. Pembelian aset tetap baru/bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter aset tetap).
3. Perbaikan besar aset untuk meningkatkan kapasitas produksi dan usia pakai;
4. Pertumbuhan aset yang dibudidaya.
Sedangkan pengurangan aset tetap mencakup:
1. Penjualan, transfer atau barter barang modal bekas pada pihak lain dan penjualan atau sewa beli.
Selain itu, PMTB termasuk biaya alih kepemilikan atas aset nonfinansial yang tidak diproduksi (tanah, lisensi, dll.). Namun, PMTB tidak termasuk kehilangan yang disebabkan bencana alam sehingga tidak dicatat sebagai pengurangan.
Dengan demikian PMTB disini menggambarkan adanya proses penambahan serta pengurangan barang modal, pada satu waktu tertentu. Istilah bruto pada PMTB mengindikasikan bahwa didalam transaksis penambahan barang modal tersebut masih terdapat unsur penyusutan, atau nilai penambahan barang modal belum diperhitungkan nilai aus (penyusutan). Dimana penyusutan tersebut menggambarkan besaran nilai ausnya stok barang modal akibat penggunaan dalam proses produksi pada periode yang sama. Dan kerugian tersebut akan dikompensasikan oleh produsen terhadap pengeluaran produksinya (biaya primer/Nilai Tambah Bruto). PMTB dikurangi penyusutan sama dengan Pembentukan Modal Tetap Neto (PMTN).
Batasan Barang Modal atau Kapital
Barang modal merupakan bagian dari realisasi kegiatan investasi yang ditanamkan, dan diwujudkan dalam bentuk fisik. Sedangkan pembentukan modal merupakan proses akumulasi dari pengadaan barang modal tersebut, dengan batasan:
Barang modal
Secara konsep, kapital/barang modal disini lebih menekankan pada aspek “riil” daripada moneter, yang dapat dibatasi secara lebih jauh sebagai:
a. Merupakan salah satu faktor produksi dalam bentuk barang modal atau peralatan yang dibuat oleh manusia dari sumber daya alam, yang tujuannya bukan untuk dikonsumsi.
b. Umur pemakaiannya lebih dari 1 tahun serta nilainya relatif mahal.
c. Digunakan dalam proses pembuatan barang dan jasa (proses produksi) secara terus menerus (repeatedly) dan berkesinambungan (continuously), baik secara langsung maupun tidak langsung.
d. Mencakup pembelian dan pengadaan barang modal baru dari dalam negeri, serta barang modal baru maupun barang modal bekas dari luar negeri (barang modal bekas dari dalam negeri sudah diperhitungkan sebelumnya).
e. Termasuk pula disini perbaikan besar-besaran yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas atau memperpanjang umur pemakaian barang-barang modal tersebut.
f. Mencakup pula pengeluaran untuk peningkatan nilai guna tanah seperti pada kegiatan pengembangan dan pembukaan lahan baru, pematangan tanah, reklamasi, perluasan hutan, perluasan perkebunan, dan sejenisnya.
g. Mencakup tempat tinggal milik sendiri yang menghasilkan owner-occupied dwellings dimana pemilik rumah diperlakukan sebagai pemilik un-incorporated enterprises dalam rumahtangga yang menghasilkan jasa persewaan rumah untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara itu yang tidak digolongan sebagai barang modal/kapital adalah:
a. Pembelian tanah untuk berbagai tujuan.
b. Pengeluaran pemerintah untuk keperluan pertahanan keamanan (militer)
c. Pembelian barang tahan lama (durable goods) oleh rumahtangga yang bukan untuk keperluan usaha
d. Pengadaan ternak dan tanaman untuk tujuan dipotong/dikonsumsi (bukan untuk tujuan dikembangbiakkan)
Sumber Data
Jenis Data yang Dikumpulkan
Data yang dikumpulkan dalam Survei Matriks PMTB Tahun 2020 adalah data perusahaan dan data administrasi pemerintah. Data perusahaan yang dikumpulkan adalah data yang mendukung tersedianya data PMTB perusahaan berdasarkan jenis barang modal dan lapangan usaha. Sedangkan data administrasi pemerintah yang dikumpulkan adalah data yang terdapat di dinas atau OPD yang mendukung informasi investasi di suatu wilayah.
Survei Matriks PMTB 2020 terdapat 11 jenis kuesioner untuk dinas atau OPD. Kuesioner ini memuat pertanyaan-pertanyaan antara lain:
• Keterangan umum perusahaan dan kantor dinas
• luas, jumlah, dan biaya perawatan tanaman belum menghasilkan
• jumlah dan biaya perawatan hewan belum menghasilkan
• biaya eksplorasi dan evaluasi mineral serta ijin penggalian hasil tambang dan bahan galian
• jumlah kendaraan, biaya pemindahan kepemilikan, dan harga kendaraan
• jumlah, penambahan kapal dan harga kapal
• realisasi APBN & APBD untuk belanja modal dan non belanja modal yang digunakan untuk pembelian barang modal
• jumlah permohonan dan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual
• luas bangunan, jumlah permohonan, dan biaya pendaftaran IMB
• posisi, penambahan, dan pelepasan aset
Instrumen Yang Digunakan
Instrumen yang digunakan pada Penyusunan Matriks PMTB Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah terdiri dari kuesioner sebagai berikut.
Tabel 3.1. Jenis dan Kegunaan Kuesioner Matriks PMTB Tahun 2020
No
|
Nama
|
Kegunaan
|
Digunakan oleh
|
Tempat Penyimpanan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1.
|
MI-01 Perkebunan
|
Mendapatkan data
populasi jumlah tanaman perkebunan belum menghasilkan yang menjadi PMTB
beserta biaya perawatannya
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
2.
|
MI-02 Hortikultura
|
Mendapatkan data
populasi jumlah tanaman hortikultura belum menghasilkan yang menjadi PMTB
beserta biaya perawatannya
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
3.
|
MI-03 Peternakan
|
Mendapatkan data
populasi jumlah hewan ternak belum menghasilkan yang menjadi PMTB beserta
biaya perawatannya
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
4.
|
MI-04 eksplorasi
Mineral
|
Mendapatkan data
Jumlah Biaya yang dikeluarkan perusahaan dan biaya yang diterima dinas untuk
kegiatan eksplorasi dan evaluasi mineral
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
5.
|
MI-05A Kendaraan
(SAMSAT)
|
Mendapatkan data
jumlah kendaraan baru, kendaraan bekas, biaya pemindahan kepemilikan, dan
harga kendaraaan per unit
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
6.
|
MI-05B Kendaraan
(DISHUB)
|
Mendapatkan data
jumlah penambahan kendaraan dan harga kendaraan per unit
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
7.
|
MI-06A Kapal
(DISHUB)
|
Mendapatkan data
jumlah kapal, penambahan kapal, dan harga kapal per unit
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
8.
|
MI-06B Kapal
(Kelautan)
|
Mendapatkan data
jumlah kapal, penambahan kapal, dan harga kapal per unit
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
9.
|
MI-07A (APBN)
|
Mendapatkan data
realisasi belanja modal dan selain belanja modal dari sumber pembiayaan APBN
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
10.
|
MI-07B (APBD)
|
Mendapatkan data
realisasi APBD untuk belanja modal
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
11.
|
MI-09 (Konstruksi)
|
Mendapatkan data
jumlah permohonan yang disetujui, luas bangunan, biaya yang diterima dinas
dari IMB, dan rasio IMB terhadap nilai bangunan
|
PCL
|
BPS Provinsi &
Kabupaten/Kota
|
Pemilihan Sampel
Jumlah sampel Survei Penyusunan Matriks PMTB Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah 2020 sebanyak 5.185 responden, terdiri dari 3.335 kuesioner dinas dan 1850 kuesioner perusahaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Metode pemilihan sampel perusahaan untuk kuesioner MI.P-02 pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara purposive sedemikian rupa sehingga sampel yang terpilih tetap merepresentasikan struktur lapangan usaha dan perekonomian pada setiap provinsi. Sedangkan jumlah kuesioner MI-01 s.d. MI-09 (dua belas kuesioner dinas) disesuaikan dengan jumlah kantor dinas di masing-masing kabupaten kota .
Teknik Pencacahan
Pencacahan Survei Penyusunan Matriks PMTB Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah 2020 dilakukan melalui wawancara langsung atas sejumlah pertanyaan pada kuesioner yang telah disediakan (MI-01 s.d. MI-09) untuk kantor dinas dan MI.P-02 untuk sampel perusahaan. Pada periode pencacahan, petugas lapangan dari provinsi maupun kabupaten/kota akan mendatangi setiap kantor dinas terkait dan sampel perusahaan terpilih. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses wawancara dengan responden pada kantor dinas/perusahaan tersebut.
Apabila pada saat pencacahan perusahaan yang terdapat dalam daftar sampel tidak ditemukan, tutup, dll., maka dilakukan penggantian sampel dengan cara mencari perusahaan pengganti dengan sektor yang sama dan skala perusahaan hampir sama.