Update Terakhir : 02 Jun 2022
Anggaran Kesehatan
Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebeser 5% dari belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Arah kebijakan pembangunan kesehatan antara lain ditujukan untuk :
- mempercepat pemenuhan akses pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan lanjut usia yang berkualitas;
- mempercepat perbaikan gizi masyarakat;
- meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- memantapkan pelaksanaan SJSN bidang kesehatan;
- memperkuat kelembagaan kependudukan dan keluarga berencana yang efektif;
- memperkuat upaya promotif dan preventif dengan gerakan masyarakat hidup sehat; dan
- meningkatkan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
|