Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
A. Keadaan Ketenagakerjaan
- Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)
pada Agustus 2023 sebanyak 147,71 juta orang, naik 3,99 juta orang dibanding
Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,85 persen
poin dibanding Agustus 2022.
- Penduduk yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang, naik sebanyak 4,55 juta orang
dari Agustus 2022. Lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 1,18 juta orang.
- Sebanyak 57,18 juta orang (40,89 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik
sebesar 0,20 persen poin dibanding Agustus 2022.
- Persentase setengah pengangguran naik sebesar 0,36 persen poin, sementara
pekerja paruh waktu turun sebesar 0,82 persen poin dibanding Agustus 2022.
- Jumlah pekerja komuter Agustus 2023 sebesar 7,38 juta orang, turun sebesar 0,69
juta orang dibanding Agustus 2022.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, turun
sebesar 0,54 persen poin dibanding Agustus 2022.
B. Rata-Rata Upah Buruh
- Rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar 3,18 juta rupiah.
- Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari
3,07 juta rupiah menjadi 3,18 juta rupiah.
- Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,47 juta rupiah dan rata-rata upah buruh
perempuan sebesar 2,64 juta rupiah.
Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu
sebesar 5,13 juta rupiah, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu
sebesar 1,87 juta rupiah.
- Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata
upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
- Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,78 juta rupiah,
sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 2,03 juta rupiah.
- Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,91 juta rupiah
pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,83 juta rupiah
pada kelompok umur 15–19 tahun.