Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2021 sebesar 104,68 atau naik 1,16 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2021 sebesar 104,68 atau naik 1,16 persen
Tanggal Rilis : 1 September 2021
Ukuran File : 1.22 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Agustus 2021 sebesar 104,68 atau naik 1,16 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,17 persen; lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,01 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Agustus 2021 sebesar 103,47 dengan nilai It sebesar 111,44 sedangkan Ib sebesar 107,71.
  • Pada Agustus 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi (3,68 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan terbesar (1,41 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Agustus 2021 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,05 persen yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2021 sebesar 104,80 atau naik 1,00 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 3,19 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 1,04 persen.
  • Dari 1.813 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama Agustus 2021, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 64,75 persen; gabah kering giling (GKG) 20,19 persen; dan gabah luar kualitas 15,06 persen.
  • Selama Agustus 2021, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.448,00 per kg atau naik 3,19 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.545,00 per kg atau naik 3,12 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.038,00 per kg atau naik 3,37 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.148,00 per kg atau naik 2,92 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.242,00 per kg atau naik 6,62 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.341,00 per kg atau naik 6,60 persen.
  • Dibandingkan Agustus 2020, rata-rata harga gabah pada Agustus 2021 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 7,67 persen; 6,64 persen; dan 5,68 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Agustus 2021 dibandingkan dengan Agustus 2020 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 7,34 persen; 6,68 persen; dan 5,41 persen.
  • Selama Agustus 2021, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.173 observasi beras di penggilingan pada 888 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Pada Agustus 2021,rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.499,00 per kg; naik sebesar 1,04 persen dibandingkan bulan sebelumnya; sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp8.916,00 per kg atau naik sebesar 0,32 persen; dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp8.689,00 per kg atau naik sebesar 2,44 persen.
  • Dibandingkan dengan Agustus 2020, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2021 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing turun sebesar 4,65 persen; 4,49 persen; dan 3,31 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik