Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Juni 2021 Naik Sebesar 0,15 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Juni 2021 Naik Sebesar 0,15 Persen
Tanggal Rilis : 15 Juli 2021
Ukuran File : 0.65 MB

Abstraksi

• Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
• Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
• Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
• Upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2021 naik sebesar 0,15 persen dibanding upah buruh tani Mei 2021, yaitu dari Rp56.710,00 menjadi Rp56.794,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen.
• Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juni 2021 naik 0,11 persen dibanding Mei 2021, yaitu dari Rp91.025,00 menjadi Rp91.126,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik