Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Mei 2020 Naik Sebesar 0,14 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Mei 2020 Naik Sebesar 0,14 Persen
Tanggal Rilis : 15 Juni 2020
Ukuran File : 0.34 MB

Abstraksi

  • Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada Mei 2020 naik sebesar 0,14 persen dibanding upah buruh tani April 2020, yaitu dari Rp 55.318,00 menjadi Rp 55.396,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen.
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2020 naik 0,01 persen dibanding upah April 2020, yaitu dari Rp89.675,00 menjadi Rp 89.684,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,06 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik