Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) September 2019 sebesar 103,88 atau naik 0,63 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) September 2019 sebesar 103,88 atau naik 0,63 persen
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2019
Ukuran File : 1.8 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • NTP nasional September 2019 sebesar 103,88 atau naik 0,63 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,14 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,49 persen.
  • Pada September 2019, NTP Provinsi Jambi mengalami kenaikan tertinggi (2,27 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan terbesar (1,56 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada September 2019 terjadi deflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,73 persen, dengan penurunan indeks tertinggi terjadi pada kelompok bahan makanan.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional September 2019 sebesar 113,31 atau naik sebesar 0,02 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 3,07 persen dan Harga Beras Medium di Penggilingan naik 0,84 persen.
  • Dari 1.847 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama September 2019, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 73,42 persen, gabah kering giling (GKG) 12,67 persen, dan gabah kualitas rendah 13,91 persen.
  • Selama September 2019, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.905,00 per kg atau naik 3,07 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.012,00 per kg atau naik 3,21 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.392,00 per kg atau naik 1,56 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.522,00 per kg atau naik 1,82 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp4.660,00 per kg atau naik 2,39 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.750,00 per kg atau naik 2,31 persen.
  • Dibandingkan September 2018, rata-rata harga gabah pada September 2019 di tingkat petani untuk kualitas GKP dan rendah masing-masing mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen dan 0,17 persen, sedangkan GKG mengalami penurunan sebesar 0,14 persen. Demikian juga di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada September 2019 dibandingkan dengan September 2018 untuk kualitas GKP dan GKG masing-masing mengalami kenaikan sebesar 0,43 persen dan 0,39 persen, sedangkan kualitas rendah turun sebesar 0,06 persen.
  • Pada September 2019, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.594,00 per kg, naik sebesar 0,67 persen dibandingkan bulan sebelumnya, kualitas medium sebesar Rp9.301,00 per kg atau naik sebesar 0,84 persen, dan rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp9.141,00 per kg atau naik sebesar 1,02 persen.
  • Dibandingkan dengan September 2018, rata-rata harga beras di penggilingan pada September 2019 untuk kualitas premium dan rendah masing-masing mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen, dan 0,17 persen, sedangkan kualitas medium turun sebesar 0,10 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik