Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia Tahun 2019 sebesar 3,70.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)   Indonesia Tahun 2019 sebesar 3,70.
Tanggal Rilis : 16 September 2019
Ukuran File : 0.57 MB

Abstraksi

  • Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2018 sebesar 3,66.
  • Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekat 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
  • Indeks Perilaku Anti Korupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Pada tahun 2019, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,80, menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2018 (3,86). Sebaliknya, Indeks Pengalaman tahun 2019 (3,65) naik sebesar 0,08 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2018 (3,57).
  • Pada tahun 2019, IPAK masyarakat perkotaan lebih tnggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,49).
  • Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada tahun 2019, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,57; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,05.
  • Masyarakat pada usia 40–59 tahun paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2019, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,66; usia 40–59 tahun sebesar 3,73; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,66.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik