Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Juli 2019 Naik Sebesar 0,16 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Juli 2019 Naik   Sebesar 0,16 Persen
Tanggal Rilis : 15 Agustus 2019
Ukuran File : 1.53 MB

Abstraksi

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2019 naik sebesar 0,16 persen dibanding upah buruh tani Juni 2019, yaitu dari Rp54.152,00 menjadi Rp54.237,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,39 persen. 
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2019 naik 0,26 persen dibanding upah Juni 2019, yaitu dari Rp88.708,00 menjadi Rp88.939,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

    Telp (62-21) 3841195

    3842508

    3810291

    Faks (62-21) 3857046

    Mailbox : bpshq@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik