Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Nilai Tukar Petani (NTP) Mei 2019 Sebesar 102,61 Atau Naik 0,38 Persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Mei 2019 Sebesar 102,61 Atau Naik 0,38 Persen
Tanggal Rilis : 10 Juni 2019
Ukuran File : 2.62 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • NTP nasional Mei 2019 sebesar 102,61 atau naik 0,38 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,86 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,48 persen.
  • Pada Mei 2019, NTP Provinsi D.I. Yogyakarta mengalami kenaikan tertinggi (2,01 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan terbesar (2,10 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Mei 2019 terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,59 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok pengeluaran sandang.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Mei 2019 sebesar 111,94 atau naik sebesar 0,73 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Dari 2.007 transaksi penjualan gabah di 28 provinsi selama Mei 2019, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 72,50 persen, gabah kering giling (GKG) 11,26 persen, dan gabah kualitas rendah 16,24 persen.
  • Selama Mei 2019, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.356,00 per kg atau turun 0,02 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.445,00 per kg atau turun 0,01 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.172,00 per kg atau naik 0,88 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.298,00 per kg atau naik 1,47 persen. Harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp4.022,00 per kg atau turun 0,01 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.118,00 per kg atau turun 0,01 persen.
  • Dibandingkan Mei 2018, rata-rata harga pada Mei 2019 di tingkat petani untuk semua kualitas, yaitu GKP, GKG, dan rendah, mengalami penurunan masing-masing 4,36 persen, 1,80 persen, dan 6,58 persen. Demikian juga di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Mei 2019 dibandingkan dengan Mei 2018 untuk GKP, GKG, dan gabah kualitas rendah juga mengalami penurunan masing-masing 4,23 persen dan 1,40 persen, dan 6,34 persen. 
  • Pada Mei 2019, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.462,00 per kg, turun sebesar 0,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.143,00 per kg, turun sebesar 0,02 persen. Sementara rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp8.953,00 per kg, naik sebesar 0,19 persen. 
  • Dibandingkan dengan Mei 2018, rata-rata harga beras di penggilingan pada Mei 2019 untuk semua kualitas, yaitu premium, medium, dan rendah, mengalami penurunan masing-masing 0,65 persen, 0,52 persen, dan 0,54 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik