Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional April 2019 Naik Sebesar 0,15 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional April 2019 Naik Sebesar 0,15 Persen
Tanggal Rilis : 15 Mei 2019
Ukuran File : 1.16 MB

Abstraksi

  • Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah    yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada April 2019 naik sebesar 0,15 persen dibanding upah buruh tani Maret 2019, yaitu dari Rp53.873,00 menjadi Rp53.952,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,66 persen.
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada April 2019 naik 0,03 persen dibanding upah Maret 2019, yaitu dari Rp88.637,00 menjadi Rp88.664,00 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,41 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik