Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Agustus 2018 naik sebesar 0,24 persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Agustus 2018 naik sebesar 0,24 persen
Tanggal Rilis : 17 September 2018
Ukuran File : 1.15 MB

Abstraksi

  • Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2018 naik sebesar 0,24 persen dibanding upah buruh tani Juli 2018, yaitu dari Rp52.379,00 menjadi Rp52.505,00 per hari. Upah riil juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,57 persen.
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2018 naik 0,14 persen dibanding upah Juli 2018, yaitu dari Rp86.276,00 menjadi Rp86.397,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,19 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik