Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tingkat Upah Buruh Minimum Tahun 2001

Tingkat Upah Buruh Minimum  Tahun 2001
Tanggal Rilis : 3 Juni 2002
Ukuran File : 0.59 MB

Abstraksi

  • Selama tahun 2001 upah riil, tingkat upah yang disesuaikan dengan biaya hidup,bagi buruh produksi di bawah mandor atau supervisor cenderung turun. Hal inipaling tidak berlaku di perusahaan-perusahaan industri dan hotel. Di sektorindustri, misalnya, selama kurun Juni-Desember 2001 upah riil secara rata-rataturun sekitar 4.4 % dari Rp 230 200 ke Rp 222 200.
  • Dalam tahun yang sama sekitar 16-25 % atau 1 dari 5 perusahaan industri masihmemberikan upah dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP). Dari sisi buruhangka itu melibatkan sekitar 5-13 % buruh produksi di bawah mandor atau 1dari 10 buruh masih menerima upah dibawah UMP.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik