Sektor perdagangan merupakan salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang mempunyai peran strategis dalam rangka pembangunan yang berwawasan nusantara. Sektor perdagangan sangat penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta memberikan sumbangan yang berarti dalam menciptakan lapangan usaha serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.
Pasar sebagai salah satu sarana distribusi mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian, baik bagi produsen, pelaku kegiatan perdagangan, maupun konsumen. Terdapat beberapa jenis pasar dan pusat perdagangan yakni pasar tradisional atau sekarang disebut sebagai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern atau sekarang disebut sebagai toko swalayan. Oleh karena itu perlu disusun direktori pasar dan pusat perdagangan berdasarkan jenisnya, baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta.
Updating Direktori Pasar dan Pusat Perdagangan sudah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2019. Untuk itu diperlukan pemeliharaan terhadap direktori yang ada sehingga dilakukan pemutakhiran atau updating direktori untuk mengetahui apakah aktivitas pasar dan pusat perdagangan tersebut masih ada, sudah tutup, pindah atau ada yang baru.
Selain dengan melakukan pemeriksaan ke dinas atau asosiasi terkait, updating direktori dilakukan dengan memanfaatkan big data.
Pemanfaatan big data yang disertai kolaborasi lintas institusi, mendukung untuk menghasilkan informasi yang lengkap dalam penyusunan frame pasar dan pusat perdagangan. Dengan menggabungkan dua metode ini, diharapkan dapat diperoleh daftar pasar dan pusat perdagangan yang lengkap dan mutakhir.
Secara umum tujuan dari kegiatan Penyusunan Direktori Pasar dan Pusat Perdagangan 2020 adalah sebagai berikut:
Pasar dan pusat perdagangan yang didaftar adalah seluruh pasar dan pusat perdagangan yang berada di seluruh kecamatan dari
Kegiatan Penyusunan Direktori Pasar dan Pusat Perdagangan 2020 mencakup unit pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Toko Swalayan yang menjadi cakupan kegiatan ini adalah toko swalayan dengan luas lantai penjualan lebih dari 400 m2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, cakupan Toko Swalayan pada kegiatan ini adalah Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
Keterangan dan informasi yang dikumpulkan melalui kegiatan updating direktori pasar dan pusat perdagangan antara lain:
No | Variabel | Keterangan |
---|---|---|
1 | Nama pasar/pusat perdagangan | Nama dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau toko swalayan |
2 | Alamat | Alamat dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau toko swalayan |
3 | Klasifikasi | 1 = Pasar Rakyat 2 = Pusat Perbelanjaan 3 = Toko Swalayan |
4 | Kelompok komoditas utama | 1 = Bahan makanan 2 = Makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 3 = Hasil laut dan perikanan 4 = Hewan ternak/peliharaan 5 = Tekstil/barang dari tekstil 6 = Elektronik & perlengkapan rumah tangga 7 = Kerajinan dan alat kesenian 8 = Peralatan sekolah dan alat tulis kantor (ATK) 9 = Lainnya |
5 | Waktu operasional dalam seminggu | 1 = sehari seminggu 2 = 2 hari seminggu 3 = 3 hari seminggu 4 = 4 hari seminggu 5 = 5 hari seminggu 6 = 6 hari seminggu 7 = Setiap hari 8 = Lainnya |
6 | Tahun mulai beroperasi | Tahun di saat pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau toko swalayan pertama kali mulai beroperasi |
7 | Tahun terakhir renovasi | Tahun di saat pasar rakyat terakhir kali direnovasi |
8 | Pengelola | 1 = Pemerintah pusat 2 = Pemerintah daerah/BUMD/adat 3 = Swasta 4 = Perorangan/tidak ada pengelola |
9 | Perkiraan jumlah pedagang | 1 = < 100 2 = 100 – 199 3 = 200 – 274 4 = 275 – 400 5 = > 400 |
10 | Jenis bangunan | 1 = Bangunan permanen 2 = Bangunan semi permanen/tanpa bangunan |
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291 | |
Faks (62-21) 3857046 | |
bpshq@bps.go.id |