Kumpulan Data Pasar Terlengkap di Indonesia

Direktori Pasar

Sejak tahun 2017, kegiatan updating direktori pasar dan pusat perdagangan telah diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyajikan direktori pasar di seluruh Indonesia, yang meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Sebagai pijakan awal dalam membangun direktori pasar dan pusat perdagangan di Indonesia, pada tahun 2017 BPS menggunakan data yang bersumber dari Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) yang dikombinasikan dengan data hasil Sensus Ekonomi 2016. Dalam perkembangannya, BPS juga memanfaatkan beberapa sumber data lainnya seperti hasil crawling big data pada tahun 2019, dan juga data wilayah kerja statistik (wilkerstat) pada infrastruktur muatan ekonomi di tahun 2020. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh direktori pasar dan pusat perdagangan yang lebih lengkap dan lebih mutakhir.

Kedepannya, BPS akan terus berupaya melakukan updating direktori pasar dan pusat perdagangan, serta menyajikan publikasi dengan konten informasi yang lebih komprehensif terkait pasar dan pusat perdagangan.

Klasifikasi Pasar

Pasar Tradisional

Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar (UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan)

Pusat Perbelanjaan

Suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang (UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan).

Toko Swalayan

Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan (UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan). Toko Swalayan yang menjadi cakupan kegiatan ini adalah toko swalayan dengan luas lantai penjualan lebih dari 400 m2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, cakupan Toko Swalayan pada kegiatan ini adalah Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan

Infografis Pasar

Publikasi Pasar

Hubungi Kami

Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291
Faks (62-21) 3857046
bpshq@bps.go.id
Badan Pusat Statistik - 2021