Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman

Kode:
60
Klasifikasi:
KBLI2020
  • Deskripsi:
    Golongan pokok ini mencakup kegiatan membuat muatan atau isi siaran atau perolehan hak untuk mendistribusikannya dan kemudian menyiarkannya, seperti radio, televisi dan program data hiburan, berita, perbincangan, dan sejenisnya. Termasuk juga penyiaran data, biasanya terintegrasi dengan penyiaran radio atau TV. Penyiaran dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang berbeda, over-the-air, melalui satelit, melalui jaringan kabel atau melalui internet. Golongan pokok ini juga mencakup produksi program yang biasanya memberikan informasi dasar pada kalangan tertentu dengan format yang terbatas, seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda, dengan berlangganan atau berdasarkan biaya, kepada pihak ketiga, untuk kemudian menyiarkannya kepada publik.Golongan pokok ini tidak termasuk program berlangganan dengan atau tanpa kabel lainnya (lihat golongan pokok 61).
  • Induk Klasifikasi:
  • Klasifikasi Saat Ini:
  • Klasifikasi Turunan:
    601  Penyiaran radio602  Aktivitas Penyiaran Dan Pemrograman Televisi
  • Sumber:
    Metadata Management System (MMS)

    Disinkronisasi pada: 2022-09-06

Konsultasi Klasifikasi:
pst.bps.go.id