Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan

Kode:
02
Klasifikasi:
KBLI2020
  • Deskripsi:
    Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
  • Induk Klasifikasi:
  • Klasifikasi Saat Ini:
  • Klasifikasi Turunan:
    021  Pengelolaan Hutan022  Pemanenan dan Pemungutan Kayu023  Pemungutan hasil hutan bukan kayu024  Jasa penunjang kehutanan
  • Sumber:
    Metadata Management System (MMS)

    Disinkronisasi pada: 2022-09-06

Konsultasi Klasifikasi:
pst.bps.go.id