Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu

Kode:
02
Klasifikasi:
KBLI2017
  • Deskripsi:
    Golongan pokok ini mencakup pemanenan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. Di samping menghasilkan kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk melalui proses sederhana, seperti kayu bakar, arang kayu, serbuk kayu, serpih kayu dan kayu bulat dalam bentuk yang belum diolah (misalnya pitprops/kayu untuk bahan atap, bubur kayu dan lain-lain). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam yang belum diusahakan atau di hutan yang sudah diusahakan. Termasuk juga pemanenan pohon bakau .
  • Induk Klasifikasi:
  • Klasifikasi Saat Ini:
  • Klasifikasi Turunan:
    021  Pengusahaan Hutan022  Pemanenan dan Pemungutan Kayu023  Pemungutan hasil hutan bukan kayu024  Jasa penunjang kehutanan
  • Sumber:
    Metadata Management System (MMS)

    Disinkronisasi pada: 2022-09-06

Konsultasi Klasifikasi:
pst.bps.go.id