Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun
Kode: 64
Klasifikasi: KBLI2015
Deskripsi: Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini.