Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Sampah Lainnya
Kode: 39
Klasifikasi: KBLI2015
Deskripsi: Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah atau air permukaan yang tercemar.