Pengelolaan Air Limbah

Kode:
37
Klasifikasi:
KBLI2015
  • Deskripsi:
    Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
  • Induk Klasifikasi:
  • Klasifikasi Saat Ini:
  • Klasifikasi Turunan:
    370  Pengelolaan Air Limbah
  • Sumber:
    Metadata Management System (MMS)

    Disinkronisasi pada: 2022-09-06

Konsultasi Klasifikasi:
pst.bps.go.id