Deskripsi: Golongan pokok ini mencakup penebangan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. Di samping menghasilkan kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk melalui proses sederhana, seperti kayu bakar, arang kayu, serbuk kayu dan kayu gelondongan dalam bentuk yang belum diolah (misalnya pitprops/kayu untuk bahan atap, bubur kayu dan lain-lain). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam yang belum diusahakan atau di hutan yang sudah diusahakan. Termasuk juga penebangan dan penanaman pohon bakau.