Terakhir Diperbarui : 1 November 2024
Keterangan Data :
Sumber: Direktori Perusahaan Konstruksi
Catatan: Penggolongan perusahaan didasarkan pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu: Peraturan LPJK No. 11A Tahun 2008 diganti dengan Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013, kemudian menggunakan Peraturan LPJK Nasional No. 3 Tahun 2017, dan yang terakhir menggunakan PP No 5 Tahun 2021
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id