Persentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi
Terakhir Diperbarui : 4 Oktober 2019
Keterangan Data :
Sumber: Susenas, BPS
Rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang:
- tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak,
- tidak memiliki akses terhadap sanitasi layak,
- tidak memiliki akses terhadap luas lantai >= 7, 2 m2 per kapita,
- tidak memiliki akses terhadap kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id