Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tabel Publikasi Indikator Ekonomi telah tersedia dalam bentuk Tabel Statistik yang dapat diakses pada Menu Produk > Direktori. Klik disini untuk mengakses laman tersebut.

Beranda

Produk - Tabel Statistik

Biaya Tenaga Kerja

Rata-Rata Upah/Gaji

Subjek

Rata-Rata Upah/Gaji (Rupiah), 2025

Terakhir Diperbarui : 6 Mei 2025

2025

Keterangan Data :

Sumber data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari dan Agustus 2024. Buruh/Karyawan/Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Data upah yang disajikan adalah upah penduduk yang bekerja dengan status/kedudukan dalam pekerjaannya adalah buruh. A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan B. Pertambangan dan Penggalian C. Industri Pengolahan D.Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin E. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi/ Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi F. Konstruksi G. Perdaganga Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Speda Motor H. Pengangkutan dan Pergudangan I. Penyediaan Akomodasi dan Penyedia Makan Minum J. Informasi dan Komunikasi K. Aktivitas Keuangan dan Asuransi L. Real Estat M,N. Aktivitas Profesional dan Perusahaan O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib P. Pendidikan Q. Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial R,S,T,U. Aktivitas Jasa Lainnya
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik