Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Hunian Yang Layak Menurut Klasifikasi Desa
Terakhir Diperbarui : 2 Desember 2024
Keterangan Data :
Sumber: BPS-RI, Susenas 2016-2023
Catatan:
Sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space)
2) memiliki akses terhadap air minum layak
3) memiliki akses terhadap sanitasi layak
4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id