PERATURAN KEPALA BPS NOMOR 268 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2025 Buku 2 Jawa - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tabel Publikasi Indikator Ekonomi telah tersedia dalam bentuk Tabel Statistik yang dapat diakses pada Menu Produk > Direktori. Klik disini untuk mengakses laman tersebut.

Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, layanan kunjungan langsung PST pada hari Jumat dialihkan menjadi layanan online: pst.bps.go.id

Beranda

Produk - Publikasi

PERATURAN KEPALA BPS NOMOR 268 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2025 Buku 2 Jawa

PERATURAN KEPALA BPS NOMOR 268 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI DESA PERKOTAAN DAN PERDESAAN DI INDONESIA 2025 Buku 2 Jawa

Nomor Katalog : 1204028
Nomor Publikasi : 03100.26005
ISSN/ISBN : 978-602-438-533-0
Frekuensi Terbit : Khusus/Ad Hoc/Lainnya
Tanggal Rilis : 26 Maret 2026
Tanggal Revisi : 8 Mei 2026
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 12.66 MB

Abstraksi

Desa merupakan tingkat wilayah administratif terkecil di Indonesia. Sebagai wilayah administratif terkecil, desa sering kali dijadikan sebagai unit observasi. Tiap desa mempunyai karakteristik sosial ekonomi masyarakat, ciri dan tipologi lingkungan yang berbeda-beda dan terus berubah seiring waktu. Kondisi tersebut dijadikan sebagai indikator untuk menggolongkan suatu desa kedalam klasifikasi desa perkotaan atau desa perdesaan. Klasifikasi desa perkotaan dan desa perdesaan mencakup seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain yang terdapat di wilayah Indonesia. Penggolongan desa menjadi desa perkotaan dan desa perdesaan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keperluan penyelenggaraan statistik. BPS menggunakan klasifikasi desa perkotaan dan desa perdesaan sebagai dasar untuk pengambilan sampel, untuk alokasi petugas sensus/survey hingga untuk penentuan angka estimasi strategis. Oleh karena itu, klasifikasi desa perkotaan dan perdesaan harus didefinisikan secara akurat dan tepat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik