Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,91 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,27 juta rupiah per bulan. - Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,91 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,27 juta rupiah per bulan.

Tanggal Rilis : 5 November 2024
Ukuran File : 3.442835 MB

Abstraksi

  • Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 sebanyak 152,11 juta orang, naik 4,40 juta orang dibanding Agustus 2023. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 1,15 persen poin dibanding Agustus 2023.
  • Penduduk yang bekerja pada Agustus 2024 sebanyak 144,64 juta orang, naik sebanyak 4,79 juta orang dari Agustus 2023. Lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,31 juta orang.
  • Pada Agustus 2024 sebanyak 60,81 juta orang (42,05 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik sebesar 1,16 persen poin dibanding Agustus 2023.
    Persentase setengah pengangguran pada Agustus 2024 naik sebesar 1,32 persen poin, sementara pekerja paruh waktu turun sebesar 0,46 persen poin dibanding Agustus 2023.
  • Jumlah pekerja komuter Agustus 2024 sebesar 7,59 juta orang, naik sebesar 0,21 juta orang dibanding Agustus 2023.
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2024 sebesar 4,91 persen, turun sebesar 0,41 persen poin dibanding Agustus 2023.

Rata-rata upah buruh pada Agustus 2024 sebesar 3,27 juta rupiah. Rata-rata upah buruh dari Agustus 2023 ke Agustus 2024 tumbuh 2,81 persen dari 3,18 juta rupiah menjadi 3,27 juta rupiah. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,54 juta rupiah sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,77 juta rupiah. Rata-rata upah buruh tertinggi terdapat pada kategori Pertambangan dan Penggalian yaitu sebesar 5,23 juta rupiah, sedangkan terendah terdapat pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya yaitu sebesar 1,99 juta rupiah. Rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional terlihat pada 10 dari 17 kategori lapangan usaha. Rata-rata upah buruh berpendidikan DIV/S1/S2/S3 sebesar 4,96 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 2,08 juta rupiah. Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,93 juta rupiah pada kelompok umur 55-59 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,90 juta rupiah pada kelompok umur 15-19 tahun

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik