Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, layanan kunjungan langsung PST pada hari Jumat dialihkan menjadi layanan online: pst.bps.go.id

Tabel Publikasi Indikator Kependudukan SUPAS 2025 telah tersedia dalam bentuk Tabel Statistik yang dapat diakses pada Menu Produk > Direktori. Klik disini untuk mengakses laman tersebut.

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru

Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru

Pemerintah Memastikan KBLI 2025 Tidak Memerlukan Perizinan Baru

30 April 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 tidak mengharuskan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru. Izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha hanya perlu melakukan penyesuaian melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan AHU (Administrasi Hukum Umum) apabila terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.


Apabila tidak ada perubahan substansi, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian secara mandiri karena konversi kode KBLI akan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan tabel konversi yang telah ditetapkan BPS. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran berusaha, sehingga implementasi KBLI 2025 dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik