Berita Terkait

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
Produk - Berita dan Siaran Pers
BPS: Normalisasi Tarif Listrik dan Inflasi Emas penyebab Utama Inflasi Februari 2026
3 Maret 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik (BPS) RI mencatat inflasi tahunan pada Februari 2026 sebesar 4,76 persen. Tingginya inflasi tersebut terutama dipengaruhi oleh dampak lanjutan normalisasi tarif listrik pada Februari 2026, setelah pada Februari 2025 pemerintah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kondisi ini dikenal sebagai efek basis rendah (low-base effect).
”Saat pemberlakuan diskon listrik pada Januari–Februari 2025, Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk tarif listrik turun menjadi 68,40 pada Januari dan 53,83 pada Februari. Kondisi tersebut menyebabkan deflasi tahunan sebesar 0,09 persen pada Februari 2025, dengan komoditas listrik mengalami deflasi hingga 46,45 persen.,” jelas Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/3).
Sementara itu, pada Januari dan Februari 2026, tarif listrik telah kembali normal. Akibatnya, IHK tarif listrik terlihat stabil dan tidak memberikan andil terhadap inflasi bulanan. Namun, karena pada periode yang sama tahun sebelumnya terjadi penurunan harga yang signifikan akibat diskon, perbandingan tahunan menunjukkan kenaikan harga yang cukup tinggi.
Menurut Amalia, kebijakan diskon tarif listrik pada awal 2025 menurunkan level harga secara signifikan dan menekan IHK pada periode tersebut. Ketika kebijakan tersebut tidak lagi diterapkan pada Januari dan Februari 2026, harga kembali ke kondisi normal. Selisih harga yang harus dibayar konsumen dibandingkan tahun sebelumnya kemudian tercatat sebagai kenaikan IHK, sehingga mendorong inflasi tahunan menjadi lebih tinggi.
“Dari angka inflasi tahunan 4,76 persen; 2,17 persen diantaranya disumbangkan oleh komoditas tarif listrik,dimana tarif listrik sendiri mengalami inflasi sebesar 86,96 persen. Inilah yang disebut dengan efek inflasi karena normalisasi tarif listrik setelah basis harga rendah, atau yang dikenal dengan nama low-base effect,” jelasnya.
Dari data BPS, dampak low-base effect terlihat dari tingginya angka inflasi tahunan kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga pada Februari 2026 yang mencapai 16,19 persen, atau memberikan andil inflasi sebesar 2,26 persen.
“Hasil perhitungan BPS, seandainya efek diskon listrik 50 persen dihilangkan, atau asumsi tidak ada diskon listrik pada Februari 2025; maka inflasi bulan Februari 2026 berada pada kisaran 2,54 persen,” ungkap Amalia.
Dengan penjelasan di atas, tentunya masyarakat perlu lebih memahami penyebab inflasi secara lebih mendalam, sehingga dapat memaknai angka inflasi dengan baik dan tepat.