Berita Terkait

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : [email protected]
Tentang Kami
Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik
19 November 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tahun 2025, perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami pembaruan dengan menggunakan metode berbasis standar ILO yang juga telah menjadi acuan dalam penghitungan upah minimum di berbagai negara. Selain itu, data-data rutin yang dihasilkan oleh BPS juga digunakan dalam penghitungan KHL. BPS hadir untuk mengawal kebijakan upah minimum melalui data dan indikator statistik strategis yang dihasilkan, serta partisipasi dalam penghitungan KHL bersama-sama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, pada Jumat (14//11) turut berdiskusi pada Rapat Pembahasan Kebijakan Upah Minimum yang dipimpin oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan. Turut hadir secara langsung dalam rapat ini, yaitu Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan kerangka ILO, KHL terdiri dari empat komponen konsumsi rumah tangga, di antaranya adalah pengeluaran makanan, pengeluaran kesehatan dan pendidikan, pengeluaran pokok lain-lain, serta pengeluaran perumahan/tempat tinggal.
BPS akan terus mendukung dan mengawal penyediaan data untuk kebijakan upah minimum demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.