Produk - Berita dan Siaran Pers
BPS Sosialisasikan Peraturan Baru Terkait Jenis dan Tarif PNBP
29 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
“Sosialisasi peraturan jenis dan tarif PNBP BPS ini penting dilakukan agar semua hak dan kewajiban para pengguna layanan BPS dapat dipahami dan ditaati secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," terang Imam Machdi, Sekretaris Utama BPS ketika membuka kegiatan acara "Sosialisasi PP PNBP BPS" dengan mengundang stakeholder terkait di Jakarta (29/8).
Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997, BPS mengemban misi penyediaan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional melalui penyediaan berbagai macam produk statistik.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendorong BPS dalam melakukan perubahan terhadap ketentuan PNBP yang berlaku pada BPS. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPS. Saat ini sudah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 14 Maret 2024.
Pada sesi diskusi panel, hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan yang mengulas tentang Analisis Tarif dan Kinerja PNBP BPS; Direktur Diseminasi Statistik BPS menyampaikan tentang Produk Diseminasi BPS yang dikenai tarif PNBP; Kepala Biro SDM BPS menjelaskan tentang uji kompetensi jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer dengan tarif PNBP; Kepala Pusdiklat BPS membahas tentang tarif PNBP untuk Jasa Pelatihan Teknis dan Fungsional; serta perwakilan Politeknik Statistika STIS menjelaskan tentang tarif PNBP untuk mahasiswa ikatan dinas dan tugas belajar dari luar BPS.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan antusiasme peserta yang utamanya adalah para pengguna data BPS dari berbagai kalangan, seperti akademisi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga.
Berita dan Siaran Pers Terkait
IPM : Alat Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah
BPS: KBLI 2025 Permudah Klasifikasi Aktivitas Ekonomi Baru
BPS Perkenalkan IHP dan IHPN Tahun Dasar 2010
BPS Rilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025
Wujudkan Satu Data Indonesia
BPS Undang Walidata untuk Penyempurnaan KBLI 2020

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : [email protected]
Tentang Kami
Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik