Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

BPS Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

BPS Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

19 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menjadi Badan Publik dengan Kualifikasi "Informatif" Kategori Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro kepada Plt. Inspektur Utama BPS, Akhmad Jaelani yang mewakili BPS di Istana Wapres hari ini (19/12). BPS memperoleh nilai 90,86.

Dalam laporannya, Donny mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP serta mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan pelayanan publik ke masyarakat. Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 dilakukan kepada 369 badan publik, yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. Sebanyak 139 badan publik, atau 37,7% dari 369 badan publik, masuk dalam kualifikasi “Informatif” pada tahun ini.

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan, “Saya memandang keterbukaan informasi publik merupakan unsur yang esensial dalam wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.” Lebih lanjut Wapres menjelaskan bahwa transparansi informasi merupakan jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik