Badan Pusat StatistikBadan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik

Satu Rasa, Satu Tujuan, dan Satu Pikiran untuk SP2020

Satu Rasa, Satu Tujuan, dan Satu Pikiran untuk SP2020

19 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik


Jakarta (10/8). Pembelajaran Instruktur Nasional (Innas) SP2020 gelombang tiga dimulai secara daring melalui pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan pembelajaran ini merupakan pembelajaran terakhir dari pembelajaran yang telah dilaksanakan sebanyak tiga gelombang selama 4 – 11 Agustus 2020. Dengan total peserta dari gelombang satu sebanyak 409 Peserta ajar dari 19 Provinsi, gelombang dua sebanyak 423 Peserta dari 21 Provinsi, dan gelombang tiga sebanyak 415 peserta ajar dari 21 provinsi. Total instruktur yang dilibatkan sebanyak 33 instruktur dan 19 administrator pengelola platform e-learning.

Tujuan pembelajaran Innas adalah untuk menyampaikan materi tata Kelola baru SP2020 serta menghasilkan instruktur nasional yang kompeten untuk selanjutnya mengajar koseka. Pembelajaran Koseka dilaksanakan secara e-learning (untuk Wilayah DOPU dan Non-DOPU) dan secara tatap muka (untuk wilayah zona wawancara) pada tanggal 12-19 Agustus 2020.

Tanggungjawab petugas yang semakin berat serta kewajiban BPS untuk meminimalisir nonsampling error menuntut pentingnya strategi pelatihan yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan pada Laporan Pelatihan Innas SP2020 oleh Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Nurma Midayanti. Nurma sekaligus menyampaikan evaluasi pembelajaran Innas SP2020 yang telah dilakukan pada gelombang 1 dan gelombang 2. “Instruktur Nasional (Innas) adalah kunci penyambung informasi bisnis proses yang baru yang saat ini diaplikasikan oleh BPS hingga ke tingkat terkecil yakni Koseka yang akan bertugas di lapangan,” ujar Nurma.

Perubahan pada input, utamanya input eksternal, pada pelaksanaan Sensus Penduduk berdampak pada penyesuaian output yang dihasilkan.  Data penduduk berdasarkan jenis kelamin secara De Facto dan De Jure menjadi target utama pada SP2020. Selain itu, SP2020 juga ditargetkan menghasilkan cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh penduduk di Indonesia.

"Setelah melakukan evaluasi dalam pelatihan dan penyesuaian bahan ajar, penting bagi Kepala BPS Provinsi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin untuk pegawai BPS dan Petugas SP2020," ujar Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto dalam sambutannya yang disampaikan secara interaktif.

Kecuk sekaligus memanfaatkan kesempatan memberi sambutan untuk menyampaikan peran BPS dalam adaptasi kebiasaan masyarakat di era new normal. Selain itu, beliau berpesan pada seluruh peserta untuk mengikuti pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195

3842508

3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : bpshq@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik