24 Oktober 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
Jakarta - Tersedianya basis data e-commerce yang akurat menjadi sebuah
keniscayaan dalam membangun Indonesia di era Revolusi Industri 4.0. Selain
untuk mendukung penyusunan angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis triwulanan
oleh BPS, data e-commerce sangat penting dalam pengambilan kebijakan ekonomi
pemerintah, khususnya mengenai transaksi online.
Untuk dapat merekam transaksi online bukanlah pekerjaan yang mudah.
Pengumpulan data e-commerce yang sudah dimulai
sejak awal 2018, sampai saat ini belum mendapatkan respons yang baik dari para
players, sebutan untuk platform atau para pelaku e-commerce. Dari target awal
79 platforms, baru terkumpul data dari 17 platforms sampai dengan pertengahan
September 2018. Perihal kerahasiaan data disinyalir menjadi salah satu
penyebabnya.
Oleh karena itu, hari ini (11/10) dilakukan sharing session terkait aspek
legal perekaman data e-commerce Indonesia yang bertempat di Gedung 3 BPS. Acara
yang dipimpin oleh Sri Soelistyowati, Deputi Bidang Neraca dan Analisis
Statistik BPS ini dihadiri perwakilan divisi legal 30 Top Players e-Commerce
Indonesia. Sharing session diisi oleh Bima Laga (Ketua Bidang Ekonomi Digital
idEA) dan Melly Merlianasari (Kepala Bagian Hukum dan Organisasi BPS).
Lies, panggilan Sri Soelistyowati, menjelaskan kepada para players yang
hadir bahwa BPS tidak akan menampilkan data individual ketika ada pihak lain
yang meminta data. “Kita akan memberikan kepada pemerintah dan kepada siapapun
yang membutuhkan setelah diolah, sehingga hilanglah identifikasi perusahaan
tersebut. Itu sudah menjadi rule of conduct-nya kantor statistik di mana
pun," jelas Lies meyakinkan para players terkait keamanan data yang
diberikan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS - Statistics Indonesia)Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195
3842508
3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : [email protected]
Tentang Kami