BPS-Statistics IndonesiaBPS-Statistics Indonesia
BPS-Statistics Indonesia

The publication table for Intercensal Population Survey 2025 indicators is available as a statistical table, accessible via the Products > Directory menu. Click here to visit the page.

Dalam rangka percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, layanan kunjungan langsung PST pada hari Jumat dialihkan menjadi layanan online: pst.bps.go.id

Home

Product - News and Press Release

MoU BPS dengan Kemeneg PDT (Indonesian Version)

MoU BPS dengan Kemeneg PDT (Indonesian Version)

MoU BPS dengan Kemeneg PDT (Indonesian Version)

January 11, 2010 | Other Activities


Hotel Jayakarta, Jakarta menjadi tempat berlangsungnya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) lanjutan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemeneg PDT) pada tanggal 11 Desember 2009. "Secara historis, hubungan kerjasama antara BPS dengan Kemeneg PDT sebenarnya sudah terjalin cukup lama, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2007 telah ditandatangani MoU tentang Pengumpulan Data dan Penyediaan Data Statistik Daerah Tertinggal. Melalui MoU tersebut setidaknya ada tiga hal yang telah diwujudkan bersama. Pertama, adalah terbangunnya sistem informasi statistik pembangunan daerah tertinggal (SIS-PDT). Kedua, tersedianya informasi statistik daerah tertinggal yang dikelompokkan ke dalam enam indikator yaitu ekonomi, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, keuangan daerah, aksesbilitas, dan karakteristik daerah. Ketiga, yang sudah dikerjakan yaitu tentang tersedianya analisis sosial ekonomi dan infrastruktur daerah tertinggal berpotensi maju", ujar Rusman Heriawan dalam sambutannya. 

"Tujuan yang ingin diperoleh dari perpanjangan penandatanganan MoU ini adalah proses transformasi menuju e-government sehingga terbentuk sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu meningkatkan fungsi pelayanan pada eksternal dan internal serta design kendali dan evaluasi kinerja percepatan pembangunan daerah tertinggal", ungkap Staf Ahli Meneg PDT Bidang IPTEK yang mewakili Sekretaris Kemeneg PDT dalam membuka acara MoU ini. Oleh karena itu, untuk menindak lanjuti MoU tersebut, Kemeneg PDT telah melakukan beberapa langkah, yaitu dengan membuat sistem aplikasi yang akan menghasilkan sistem berupa executive information system dan decision making system. Selain itu, langkah-langkah selanjutnya yang akan ditapaki oleh Kemeneg PDT adalah menyusun prosedur tetap dalam pengelolaan sistem Kemeneg PDT serta pemantapan SDM. 

Penandatanganan MoU lanjutan yang dihadiri oleh para pejabat di instansi Kemeneg PDT dan BPS serta dari kalangan akademisi ini, mempunyai harapan yang tinggi untuk melanjutkan kembali kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan lebih harmonis dan produktif yang dapat membawa manfaat positif pada kedua belah pihak serta dapat mempercepat pengentasan daerah tertinggal. (Sumber : Varia Statistik Januari 2010-Humas BPS)
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)

Jl. Dr. Sutomo 6-8

Jakarta 10710 Indonesia

Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291

Faks (62-21) 3857046

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia