Persentase Rumah Tangga menurut Provinsi dan Memiliki Akses terhadap Sanitasi Layak
Terakhir Diperbarui : December 2, 2024
Keterangan Data :
Catatan:
a. Pada tahun 2000 pencacahan Susenas tidak dilakukan di Provinsi NAD (Aceh) dan Maluku
b. Pada tahun 2001 pencacahan Susenas tidak dilakukan di Provinsi NAD (Aceh)
c. Untuk Provinsi Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Papua, pencacahan Susenas tahun 2002 hanya dilakukan di ibu kota provinsi
d. Sejak tahun 2019, konsep yang digunakan mengacu pada metadata SDGs dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan.
Sumber: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), BPS
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id