Berita Terkait

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik(BPS - Statistics Indonesia)
Jl. Dr. Sutomo 6-8
Jakarta 10710 Indonesia
Telp (62-21) 3841195; 3842508; 3810291
Faks (62-21) 3857046
Mailbox : bpshq@bps.go.id
April 30, 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 tidak mengharuskan pelaku usaha untuk mengurus perizinan baru. Izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Pelaku usaha hanya perlu melakukan penyesuaian melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan AHU (Administrasi Hukum Umum) apabila terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha.
Apabila tidak ada perubahan substansi, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian secara mandiri karena konversi kode KBLI akan dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan tabel konversi yang telah ditetapkan BPS. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran berusaha, sehingga implementasi KBLI 2025 dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang.