|
Untitled Document
Sekilas mengenai Survei Upah Buruh
BPS RI menyelenggarakan Survei Upah Buruh (SUB) yang berstatus dibawah mandor sejak awal dekade 1980-an melalui pendekatan perusahaan dan dilaksanakan empat kali dalam setahun di seluruh Indonesia. Survei ini mengumpulkan berbagai informasi tentang upah secara rinci di beberapa lapangan usaha, yaitu pertambangan non-migas, industri pengolahan, perhotelan, lapangan usaha perdagangan dan lapangan usaha pertanian(peternakan & perikanan).
Buruh
Mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji.
Karyawan produksi
Karyawan produksi adalah karyawan yang terlibat secara langsung dalam proses produksi diantaranya operator, pemeliharaan, pengolahan, perakitan, pengepakan, penggudangan, laboratorium, pesuruh di bagian produksi, dsb.
Ruang Lingkup
Survei Upah Buruh Tahun 2011 mencakup 3.675 perusahaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Data yang Dikumpulkan
Dari setiap perusahaan terpilih dikumpulkan data mengenai keterangan umum perusahaan yang mencakup jumlah hari dan jam kerja seminggu, upah terendah dan tertinggi, keterangan karyawan perusahaan yang mencakup jumlah seluruh karyawan menurut jenis kelamin dan jumlah karyawan produksi/pelaksana lebih rendah dari pengawas/mandor/supervisor menurut status karyawan dan Sistem pembayaran. Selain itu juga dikumpulkan data mengenai upah karyawan produksi/pelaksana lebih rendah dari pengawas/mandor/supervisor dalam satu periode pembayaran yang mencakup jumlah upah/gaji, tunjangan, upah lembur dan rata-rata upah per karyawan.
Status Karyawan
- Harian lepas adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerjanya. Umumnya upah mereka tidak dapat dipisahkan antara gaji/upah pokok dan tunjangan lainnya. Kontrak adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan kontrak kerja.
- Borongan adalah status karyawan yang dibayar langsung oleh perusahaan berdasarkan hasil kerja yang dihitung per satuan hasil, tidak termasuk karyawan borongan yang bekerja di rumah sendiri secara makloon.
- Harian tetap adalah status karyawan yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerjanya. Biasanya upah mereka terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang mungkin dapat dipisahkan sehingga kalau karyawan/pekerja absen, bisa dihitung potongan upahnya sesuai aturan yang berlaku.
- Bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari atau jam kerja karyawan yang bersangkutan). Bila karyawan bulanan dibayar 2 kali atau lebih dalam sebulan tetap dimasukkan sebagai karyawan bulanan.
|