Kapal Perikanan
Kapal nelayan adalah kapal yang secara langsung pasti digunakan dalam kegiatan memancing ikan/hewan laut lainnya/tumbuhan laut. Seluruh kapal yang digunakan termasuk kedalamnya. Kapal pengangkut yang khusus digunakan hanya untuk mengangkut tidak termasuk didalamnya. Perahu yang digunakan untuk membawa nelayan, peralatan penangkapan ikan, ikan, dan lain-lain. Dalam perikanan menggunakan alat-alat penangkapan seperti bagan, sero, dan kelong.
Produksi Perikanan
Nilai Produksi Perikanan diyatakan dalam berat hidup ikan pada saat baru dipancing. misalnya the "round fresh", "round whole" or ex water weight equivalent of the quantities recorded at the time of landing.
Fishing operator s
Rumah tangga nelayan adalah rumah tangga yang melakukan aktivitas memancing atau menjaring ikan-ikan/hewan laut lainnya/tanaman-tanaman laut. Usaha ini selalu dilakukan baik oleh anggota keluarga atau nelayan yang dipekerjakan.
Pemancingan Ikan
Pemancingan Ikan adalah Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan tambak, sungai budidaya kolam ikan, saluran sungai, rawa, danau atau laut, dan sebagainya. Dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan.
Penangkapan Ikan
Manangkap ikan adalah aktivitas rumahtangga memperoleh ikan. Di laut, sungai, atau perairan umum lainnya untuk dijual atau menambah pendapatan.
Hewan Ternak
Rumah Potong Hewan (RPH)
Ruamah Potong Hewan (RPH) adalah semua pemotongan hewan atau ternak yang mempunyai bangunan permanen atau semi permanen yang khusus digunakan untuk tempat pemotongan hewan/ternak yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Rumah Potong Hewan.
Penjagal Hewan/Keurmaster
Penjagal hewan adalah petugas (biasanya pegawai Dinas Peternakan atau Pemda setempat)yang diberi wewenang untuk memeriksa kesehatan ternak sebelum dipotong (ante mortem), memeriksa daging ternak setelah dipotong apakah cukup layak untuk dikonsumsi (post mortem),memungut retribusi, pajak potong dan sebagainya.
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046, E-mail: bpshq@bps.go.id