BADAN PUSAT STATISTIK
 


TELEKOMUNIKASI
  1. Telekomunikasi
    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Produksi Telegram
    Produksi Telegram adalah banyaknya berita dalam satuan kata yang dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan.

  3. Produksi Teleks
    adalah banyaknya berita dalam satuan pulsa yang berhasil dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan.

  4. Teleks yang tersambung
    adalah banyaknya pesawat teleks yang tersambung dan berfungsi untuk mengirim berita dari tempat asal ke tempat tujuan.

  5. Telepon
    Telepon adalah sebuah sistem telekomunikasi yang menyediakan sarana untuk berkomunikasi.

  6. Pulsa
    Pulsa adalah suatu ukuran lamanya pembicaraan melalui sambungan telepon.

  7. Pelanggan Telepon
    Pelanggan Telepon adalah seseorang atau institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon, dianggap sebagai dua pelanggan.

  8. Paid Connection Telephone
    Paid Connection Telephone ialah jenis sambungan telepon untuk pelanggan tertentu dimana setiap kali pelanggan melakukan pembicaraan telepon maka ia harus membayarnya.

  9. Official Connection Telephone
    Official Connection Telephone adalah sambungan telepon yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan itu sendiri dan layanan publik, seperti telepon umum dan Wartel.

  10. Kapasitas Sentral Telepon
    adalah banyaknya telepon yang tersedia (enable capacity) yang telah dipasarkan dan siap untuk dipasarkan.

  11. Sentral Telepon Tersambung (Connected Line)
    adalah banyaknya telepon yang telah tersambung dan siap untuk digunakan berkomunikasi yaitu telepon internal dan line in service (pengguna berbayar yang terdiri atas pelanggan berbayar dan public phone).

  12. Pelanggan berbayar (Subscriber)
    adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

  13. Dinas
    adalah satuan sambungan telepon yang digunakan dalam lingkungan internal PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk untuk keperluan dinas.

  14. Jumlah telepon tersambung untuk pengguna berbayar (Line in Service)
    adalah banyaknya telepon subscriber dan public phone (pay phone dan wartel).

  15. Produksi Pulsa Subscriber
    adalah banyaknya pulsa yang digunakan atas pelaksanaan telekomunikasi melalui pesawat telepon. Pulsa dibedakan menjadi pulsa lokal dan pulsa SLJJ. Produksi pulsa lokal adalah pulsa hasil pembicaraan antar para pengguna berbayar dalam wilayah dengan kode area yang sama. Produksi pulsa SLJJ adalah pulsa hasil pembicaraan antar para pengguna yang berada dalam wilayah dengan kode area berbeda.

  16. Public Phone
    adalah pesawat telepon yang digunakan pemakai yaitu perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. Public Phone terdiri atas pay phone (telepon umum koin dan telepon umum kartu) dan warung telekomunikasi (wartel).

  17. Produksi Public Phone
    adalah pulsa hasil penggunaan telepon berupa public phone yang terdiri atas pulsa pay phone dan wartel.

  18. Banyaknya sambungan telepon wartel
    adalah banyaknya pesawat telepon dalam satuan sambungan telepon yang dapat digunakan untuk bertelepon melalui warung telekomunikasi (wartel).

POS DAN GIRO
  1. Komunikasi
    adalah proses penyampaian lambang-lambang yang mengandung arti antara satu orang dengan orang lain.

  2. Pos
    adalah layanan lalu lintas surat pos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan diselenggarakan oleh badan yang ditugaskan menyelenggarakan kegiatan pos dan giro.

  3. Kantor Pos
    adalah suatu unit pelaksana teknis yang menyediakan jasa pos dan giro secara lengkap dan pelayanannya dilakukan oleh PT (Persero) Pos Indonesia.

  4. Kantor Pos Tambahan
    adalah suatu unit usaha PT (Persero) POs Indonesia di suatu kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta kepengurusan eksploitasinya kepada kantor pos yang berada di kotamadya.
  5. Kantor Pos Pembantu
    adalah unit usaha PT (Persero) Pos Indonesia diluar kota yang mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran serta eksploitasinya kepada kantor pos.

  6. Sentral Giro (SG)
    adalah unit pelaksanaan teknis yang bertindak sebagai pusat penyelenggaraan administrasi rekening giro pos dalam wilayah tertentu. Pada sentral giro ini disediakan juga loket pelayanan giro pos.

  7. Sentral Giro Gabungan (SGG)
    adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan administrasi rekening giro pos dalam wilayah tertentu, yang digabungkan pada kantor pos, karena volume pekerjaan belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri dan pimpinannya dirangkap oleh kepala kantor pos.

  8. Sentral Giro Gabungan Khusus
    adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan administrasi rekening giro pos (khusus penerimaan setoran keuangan negara/pajak) di kota-kota tertentu yang digabungkan dengan kantor pos yang sekota dengan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tidak ada sentral giro/gabungannya.

  9. Kantor Pos Desa
    adalah fasilitas pelayanan pos di ibukota kecamatan yang belum ada kantor posnya, bertempat di kantor kecamatan atau tempat lain di ibukota kecamatan itu yang disediakan oleh pemerintah daerah dan diselenggarakan oleh pegawai pemerintah daerah.

  10. Sentral Pengelolaan Pos (SPP)
    adalah unit pelaksana teknis yang khusus mengerjakan satu jenis pekerjaan berupa pengelolaan dan antaran surat pos.

  11. Loket ekstensi
    adalah sarana pelayanan pos berbentuk loket yang disediakan oleh PT (Persero) Pos Indonesia yang lokasinya di luar kantor pos.

  12. Kios BPM
    adalah sarana pelayanan pos berupa kios yang diserahi tugas menjual benda pos dan materai. Kios ini biasanya di halaman kantor pos atau sekitarnya.

  13. Pos Keliling Kota (PKK)
    penyediaan jasa pos yang bergerak di tempat tertentu dalam kota secara tetap dan teratur dengan menggunakan mobil atau kendaraan bermotor roda empat.

  14. Pos Keliling Desa (PKD)
    adalah kegiatan penyediaan jasa pos yang bergerak dari desa ke desa secara tetap dan teratur dengan menggunakan kendaraan roda dua.

  15. Pos Pemasaran Keliling (Pos Sarling)
    adalah unit pelayanan pos bergerak yang melaksanakan tugasnya secara tetap dan teratur sari pintu ke pintu (door to door) dengan mengunakan kendaraan bermotor roda dua.

  16. Rumah Pos
    adalah unit pelayanan pos yang berlokasi di unit pemukiman transmigrasi yang dikelola oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Kanwil/Kandep Transmigrasi dan diberi bimbingan dan panjar kerja berupa benda pos dan materai (BPM) dari PT (Persero) Pos Indonesia.

  17. Agen Pos
    adalah unit pelayanan pos yang dikelola oleh pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di kota.

  18. Agen Pos Desa
    adalah unit pelayanan pos yang dikelola pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di desa.

  19. Dipo BPM
    adalah sarana pelayanan pos yang diselenggarakan oleh pihak tertentu atas ijin yang diberikan oleh PT (Persero) Pos Indonesia untuk melakukan penjualan benda pos dan materai sesuai dengan harga nominal.

  20. Pos Serba
    adalah sarana pelayanan pos dengan tampilan menarik yang menyediakan layanan, baik yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan layanan pos. Pengelolanya adalah pegawai PT (Persero) Pos Indonesia yang diberi tugas atau pihak lain berdasarkan perjanjian kerjasama. Lokasi pos Serba di ruang kantor pos atau tempat lain yang ditunjuk.

  21. Warpos Kesra
    adalah fasilitas pelayanan pos yang diselenggarakan oleh paguyuban keluarga sejahtera.

  22. Pos Desa
    adalah fasilitas fisik pelayanan di luar ibukota kecamatan yang belum ada kantor pos, bertempat di kantor desa/kelurahan atau tempat lain di luar ibukota kecamatan yang disediakan oleh pemerintah desa/kelurahan dan diselenggarakan oleh pegawai/perangkat pemerintah desa/kelurahan.

  23. Pos Sekolah
    adalah fasilitas pelayanan pos di sekolah-sekolah untuk keperluan para siswa dan sekolah, yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan mengikutsertakan organisasi resmi atau koperasi siswa di bawah pembinaan dan bimbingan kepala sekolah dan kepala kantor pos.

  24. Kotak pos
    adalah kotak berkunci yang disediakan oleh PT (Persero) Pos Indonesia di pasang pada dinding kantor pos atau tempat lain yang disediakan untuk disewa oleh masyarakat yang menginginkan kiriman untuknya disampaikan melalui kotak pos itu. Tiap-tiap kotak pos diberi nomor urut tersendiri.

  25. Bis Surat
    adalah kotak surat milik PT (Persero) Pos Indonesia yang disediakan bagi masyarakat sebagai tempat untuk memasukkan surat pos yang akan dikirim.

  26. Tromol Pos
    adalah kotak atau wadah lain yang terkunci, disediakan di kantor pos oleh pemakai jasa pos yang menginginkan kiriman untuknya disampaikan melalui kotak pos atau wadah itu. Tromol pos dapat juga digunakan untuk pengeposan kiriman.

  27. Peti Pos
    adalah kotak yang disusun terdiri dari 16-20 kotak yang terkunci yang ditempatkan di tempat-tempat umum seperti RW, pusat pertokoan, rumah susun, dan lain-lain sebagai sarana mempermudah pengantar pos menyampaikan kiriman pos.

  28. Surat
    adalah berita atau pemberitaan secara tertulis atau terekam menurut persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

  29. Surat Pos
    adalah himpunan bagi surat, warkat pos, kantor pos, barang cetakan, surat kabar, sekogram, dan bungkusan.

  30. Paket Pos
    adalah kemasan yang berisi barang dengan syarat-syarat tertentu, seperti bentuk, ukuran, dan berat yang dikirim melalui pos.

  31. Wesel Pos
    adalah sarana pelayanan pengirima uang di dalam negeri dan keluar negeri melalui pos yang paling sederhana dan ekonomis.

  32. Kiriman
    adalah satuan surat pos atau paket pos dalam proses pertukaran.

  33. Kiriman Pos
    adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos untuk dipertukarkan.

  34. Giro Pos
    adalah sarana pelayanan lalu lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.

  35. Cek Pos
    adalah sarana pelayanan lalu lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.

  36. Barang Cetakan
    adalah hasil penggandaan tulisan dan atau gambar di atas kertas atau bahan lain yang lazim dipergunakan pada percetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, meliputi penggunaan blok, stensil, atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul maupun tidak.

  37. Express Mail Service (EMS)
    pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan.

  38. Pos Cepat Antar Kota Terbatas (Pos Patas)
    adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) di dalam negeri dengan angkutan udara/darat. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan.

  39. Pos Kilat Khusus
    adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara khusus ke 222 kota di Indonesia dengan angkutan udara dan darat. Pengirim menerima bukti kirim, bukti terima dan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan.

  40. Pos Cepat Antaran Kota (Pos Canta)
    adalah layanan pengirima surat (termasuk dokumen) di dalam kota berikut jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan.

  41. Surat Elektronik (Ratron)
    adalah layanan pengiriman surat (termasuk dokumen) melalui media elektronik
Cakupan
Komunikasi meliputi kegiatan pos dan telekomunikasi. Statistik Telekomunisi diperoleh dari fixed telephone from kantor pusat PT. (persero) Telekomunikasi Indonesia antara lain telepon, teleks, faksimili, dan lain-lain. Statistik Pos yang diperoleh hanya mencakup kantor pusat PT. (Persero) Pos Indonesia. Baik kegiatan pos maupun telekomunikasi dilaksanakan oleh seluruh kantor cabang di Indonesia.

Sumber Data

Statistik telekomunikasi yang diperoleh berdasarkan data sekunder dari kantor pusat PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia (PT. TELKOM)di Bandung, yang dikumpulkan oleh kantor divisi regional PT TELKOM dari semua kantor cabangnya.
Sementara statistik pos merupakan data sekunder yang diperoleh dari kantor pusat PT. (Persero) Pos Indonesia.

Pengumpulan Data

Data pos dan telekomunikasi dikumpulkan oleh kantor pusat di Bandung dari seluruh kantor cabang di Indonesia.

Komunikasi

| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z |
Cari Istilah
Istilah Statistik

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (021) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (021) 3857046, E-mail: bpshq@bps.go.id

Best viewed in Mozila Firefox 4.0 or above and Google Chrome 8.0 or above, resolution 1024x768 or above
Copyright © 2012 Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
All Rights Reserved

 
statcap